tempatpinjamuang-Berdasarkan pasal 41 UU No. 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran, perusahaan transportasi di perairan diwajibkan mengasuransikan tanggung jawabnya terkait keamanan penumpang. Termasuk
tempatpinjamuang-Asuransi pengantaran barang (pengangkutan) yakni asuransi yang menjamin kerugian akhir rusak atau hilangnya barang selama proses pengiriman. Produk ini sanggup digunakan kalau